Penerapan Roadmap Mitigasi Emisi Carbon CO2 PT. Conch South Kalimantan Cement

Bagian:Pergerakan Perusahaan Waktu Perillisan:2024-11-27
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.Maka dengan peraturan tersebut PT. Conch South Kalimantan Cement mendukung penuh program tersebut dengan melakukan kegiatan untuk pengurangan emisi carbon di industri semen. Adapun tujuan pengurangan (mitigasi) emisi carbon seperti penghematan pembelian bahan bakar batubara yang mahal, wajib subtitusi minimal Total Substitution Rate (TSR) dan Electricity Substitution Rate (ESR) 1% pada Industri Semen untuk persyaratan industri hijau, mengurangi klinker faktor sebesar 69% sehingga penggunaan bahan baku dari alam berkurang.